Jumat, 12 Agustus 2011

PENDAHULUAN
Pembangunan Bidang Kesejahteraan sosial merupakan salah satu komponen Pembangunan Nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam Pembangunan khususnya di bidang kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu keberhasilan pembangunan dibidang kesejahteraan Sosial akan sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat, alasannya adalah :
  •   Permasalahan Kesejahteraan Sosial akan semakin rumit dan komplek serta berpariasi jenisnya, sehingga kami Yayasan & Panti Asuhan Anak “Al-Barokah” ikut serta memikirkan  dalam persoalan-persoalan terutama yang menyangkut keterlantaran dalam bidang pembinaan, pendidikan, dan kesehatan.
  • Perkembangan pendidikan yang sebelumnya hanya berhadapan dengan persoalan orang tertentu yang mempunyai kemampuan (Aniya) saja, kini berhadapan dengan factor kompotitif yang tidak ada pilih kasih dalam memicu prestasi. Bagi yang sudah memiliki kelengkapan persiapan mengahadapi persaingan global mereka menikmati kemajuan, namun bagi mereka yang tidak memiliki kelengkapan tersebut cenderung akan tersingkirkan.
Kosekwensi ini muncul disebabkan belum tercatatnya sikap peduli atau memang belum mengetahui sama sekali (mudah-mudahan bukan karena ingin tahu). Informasinya tentang terjadinya gejala sosial pendidikan yang berawal dari ketidak siapan atau ketidak mampuan untuk mempersiapkan tantangan global di dunia pendidikan. Hal ini banyak menimpa kalangan tingkat perekonomian atau kesejateraan hidupnya dibawah rata-rata normal kebutuhan dasar.

     SUSUNAN PENGURUS DAN STRUKTUR ORGANISTRASI 

A.  Susunan Pengurus
Pelindung                          : Ecep Ruhiyat S.Sos
Kepala panti                      : Yuyun Lasmanah
Keuangan                          : Isep Supriatna adi
Pembukuan                       : Robby Kurniawan
Bagian-bagian
Bagian Rohani                  : Moch Djafar Siddiq
Bagian Pengasuhan           : Siti Hasanah
Bagian Pengem. Usaha     : Herman Priatna
Asrama                              : Nurhayati
Harian                               : Nedi Nurahman

B. 
Struktur Organisasi





















PROGRAM



I.A.Program yang sudah dan sedang dilaksanakan mencakup:
Yayasan sebagai pembimbingan dan pembinaan, memberikan hak asuh, hak asah, dengan harapan mereka pulih, tumbuh dan berkembang menjadi anak-anak yang berilmu tinggi serta akhlak mulia sehingga berdaya guna dan hasil guna khususnya bagi dirinya, agama, dan Negara.


  B.  Program yang akan dilaksanakan mencakup :
  1. Pencarian Biaya Rutin
v  Pembuatan proposal bantuan biaya kepada instansi terkait.
v  Pembuatan bantuan biaya kepada para dermawan (donatur)
  1. Pengembangan sarana dan prasarana kegiatan bagi mereka (Klien) dan masyarakat sekitarnya, sebagai aktivitas sehari-hari yaitu pengadaan :
v  Pengadaan air bersih ( Untuk keperluan sehari-hari ).
v  Pengadaan MCK ( Tempat untuk mandi, cuci dan kakus ).
v  Gedung serbaguna ( Tempat kegiatan In Formal/ Kesenian dan
       Ketrampilan ).
v  Madrasah ( Tempat untuk kegiatan Non Formal/ mendalami
       Keagamaan ).
v  Mesjid ( Tempat untuk shalat berjamaah ).
v  Klinik Pengobatan ( Tempat berobat ).
v  Gedung Wirausaha ( Tempat usaha yayasan dan panti ).
  1. Program Penunjang
v  Program latihan-latihan pembinaan pengurus dan staf.
v  Program study banding kelmbaga-lembaga sosial untuk meningkatkan kemampuan pengurus dan staf.

Melaksanakan pencarian dan pengelolaan sumber daya dan dana untuk melaksanakan peningkatan kwalitas pelayanan.


 PROGRAM KERJA 
A.  JANGKA PENDEK
1.      Memberikan Keterampilan tambahan atau kegiatan ekstra kulikuler (Pencak Silat, Muhadoroh, Kaligrafi, Kesenian. Olah raga , Badminton, Senam, Renang, Sepak bola).
Memberikan Life Skeell seperti : Komputer, Menjahit, berdagang Bercocok tanam, Praktek Kerja pembuatan kerupuk Mie.
2.      Menambah Sarana dan Prasarana Unit Kerja.
B.  JANGKA MENENGAH
1.      Memperbaiki dan menambah pasilitas PSAA.
2.      Menata Manajemen dan standar operasional agar lebih baik.
3.      Mengadakan acara rekreasi.
C.  JANGKA PANJANG
1.      Membuka Unit-unit usaha baru.
Menampilkan profil PSAA di tingkat yang luas untuk mencapai Tujuan Organisasi yang berkualitas.

SARAN & PENUTUP

Kami para pengurus menghimbau kepada yang terkait supaya lebih memperhatikan tentang kebutuhan-kebutuhan yang kian lama semakin meningkat dan kebutuhan sehari-hari makin banyak. Ditambah pada jaman sekarang ini tantangan pada kami semakin merosot oleh karena itu kami para pengurus berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut dan kepada yang terkait supaya berusaha dengan kami bersama-sama untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh kita semua.

Kami para pengurus sangat berterima kasih sebelum dan membina dan membantu sehingga meringankan beban panti asuhan yang kami kelola, meskipun masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus kami tutupi dan kami penuhi.
Harapan dan do’a kami para pengurus beserta binaan, mudah-mudahan amal baik Bapak dan seluruh stafnya senantiasa diberikan Barokah, Hidayah, Inayah, Maghfirah, dan taufiqnya serta apa yang diharapkan oleh kita semua diridhoi oleh Allah SWT. Amien yaa Mujiibas Saalin.


Ketua Yayasan
Al-Barokah Pasirmulya,




ENUNG YUNENGSIH
Mengetahui :
Pengurus Panti
Al-Barokah,




YUYUN LASMANAH

DASAR PEMIKIRAN



Salah satu tujuan esensial dari pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 : “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Panti Sosial AsuhanAnak “ Al-Barokah” dengan segala keterbatasan turut berkiprah bersama-sama untuk meringankan beban pemerintah dalam menanggulangi permasalahan dalam bidang sosial dalam memperkecil angka kemiskinan yang tergolong relatif tinggi akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai sekarang.
Kepedulian kami para pengurus sebenarnya berangkat dari keperdulian moral atau akhlaq,namun dipandang dari sudut pandangan materi sebenarnya kami pengurus masih sangat jauh dari kemampuan.
Sebagai rasa syukur atas kerunia-Nya maka dengan ketulusan hati dalam mengharapkan ridho-Nya terpanggil untuk berperan serta bertanggung jawab dalam pelayanan pendidikan dalam mencerdaskan mereka (klien) anak yatim, piatu, yatim piatu, keluarga retak dan keluarga layak bantu yang kehilangan/kekurangan pendidikan yaitu ilmu pengetahuan.
Besar kemungkinan mereka (klien) mengadahkan tangan memanjatkan do’a, mengharapkan hak asuh “ingin mendapatkan perlindungan” hak asih “ingin mendapatkan kasih sayang karena telah meninggalkannya” serta hak asah “ingin mendapatkan kecerdasan sebagai bekal hidupnya yaitu ilmu pengetahuan”.
Anak adalah sebuah bentuk tanggung jawab yang diberikan Allah S.W.T kepada Orangtuanya.tidak ubah sebuah amanat,tugas orang tua untuk memberikan yang terbaik sampai cukup bagi sang anak untuk berdiri di atas kakinya sendiri. Tapi kenyataannya tidak semua anak mempunyai kesempatan layaknya keluarga yang normal,seperti anak yatim,yatim piatu,korban cerai,danjuga anak-anak terlantar,seperti yang tertulis pada (Qs.Al-maun:1-3) taukah kamu orang-orang yang menghardik anak yatim,dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”.
Sudah selayaknya kita sebagai orang-orang yang diberikan rezeki berlebih untuk mensyukuri nikmat tersebut dengan cara membagikannya kepada anak yang kurang beruntung. Yayasan Al-Barokah adalah yayasan yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan.Yayasan yang mengedepankan syariat-syariat Islam dalam setiap baktinya memiliki salah satu bentuk kegiatan yaitu PSAA (PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK)

LATAR BELAKANG BERDIRINYA PSAA "AL-BAROKAH"

Berdirinya Panti Asuhan :

Panti Sosial Asuhan anak (PSAA) “Al-Barokah”
Unit garapan               : Pembinaan dan bimbingan anak-anak terlantar
Alamat                        : Kmp. Pasir Pariuk No. 100 RT. 02 RW. 2
              Desa Pasirmulya Kec.Banjaran Kab.bandung
              Prov. Jawa Barat
Akta Notaris               : R. Sabar Parta Koesoema, SH
                                      No. 03 Tanggal 3 Februari 1999
Kapasitas Tampung     : 40 Anak
Laki-laki                      : 21 Anak
Perempuan                  : 19 Anak
Jumlah                         : 40 Anak
Berdiri                         : Tanggal, 03 Februari 1999.


PSAA AL-BAROKAH ini adalah bentuk bakti Yayasan terhadap anak-anak,dimana yayasan memiliki tujuan mulia untuk memberikan kesempatan hidup yang layak bagi anak-anak yang kurang beruntung.

KEADAAN UMUM & LEGALITAS

Sebagai fungsi panti merupakan perantaraan bagi kaum agnia (masyarakat yang berkecukupan) dan kaum Dhuafa (mayarakat yang kurang beruntung) maka dalam programnya panti bertujuan:
Ø  Akte notaris : R.SABAR PARTA KOESOEMA.S.H.
        No:03 Tgl.03.februari 1999.
Ø  Yuniardi, SH No. 04/k/VIII/2008
Ø  Izin Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
No : 062 / 1635 / PRKS /04 /2009
Ø  Izin KESBANG LINMAS Kabupaten Bandung
No : 220 / 1044 /YAYASAN / KESBANG /9-10-10
Ø  Izin K3S Kabupaten Bandung
No : 69 / K3S / KB / X /2010.
Ø  Izin Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bandung
No : 062 /1837 / 10 XI / UKS /10
Ø  Izin Dinas Sosial Kabupaten Bandung
No : 466.3 / 127 / 10 II / UKS /10
Ø  NPWP. No.        : 01.891.152.9.421.000
Ø  BATARA POS cabang : Kp. Soreang. 409000
Atas Nama Panti Asuhan Al-Barokah
Ø  No Rek : 10 691-01-57-003276-6
Ø  No Rek BRI : 0401-01-000150-50-6
A.n Yayasan Al-Barokah Pasirmulya
Kode Pos Banjaran 40377

A. TUJUAN

a.       Turut mensukseskan program pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan gizi,kesehatan dan pendidikan (kecerdasan)
b.      Memperbaiki tahap hidup mereka (klien) yang kurang beruntung,sehingga kembali normal sebagaimana masyarakat lain yang berkecukupan.
Membangun dan menggali serta potensi yang ada pada mereka (klien) agar menjadi masyarakat yang cerdas,terampil,berwawasan luas dan memiliki akhlaq mulia sehingga berdaya guna dan berhasil guna bagi dirinya,agama,bangsa dan negara.

B. PENDIDIKAN

Pendidikan ditempuh dengan :
a.       Pendidikan Formal
Yaitu memberikan kesempatan kepada mereka (klien) kejenjang perguruan tinggi
b.      Pendidikan In Formal
Yaitu menitik beratkan pada mereka (klien) dalam bidang keagamaan
c.       Pendidikan Non Formal
Yaitu menguasai pada mereka (klien) berupa keterampilan-keterampilan.

C. LANDASAN HUKUM

Landasan pengembangan organisasi sosial sebagai wahana partisipasi masyarakat pembangunan yang berlandaskan :
a.       Landasan Agama : Al-Qur’an dan As-Sunnah
b.      Landasan Idiil : Pancasila
c.       Landasan Konstitutional
1.  Undang-undang Dasar 1945 Bab XIV Pasal 33 dan 34
2.  Undang-undang Dasar No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-
    ketentuan pokok kesejahteraan sosial
3. Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
4. Keputusan Menteri Sosial RI No. 14/HUK/KEP 1980 tentang
   Organisasi sosial
5. Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang
   dan Barang
6. Peraturan Menteri Sosial RI No. 14 Tahun 1982 tentang tata cara
     dan syarat Usaha Pengumpulan Sumbangan oleh Organisasi Sosial.
7. Keputusan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/KEP/IV/1983
8. tentang cara Penerimaan dan Penggunaan Bantuan Sosial.
d.      Landasan
1.      GBHN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Panti sosial Asuhan anak “Al-Barokah”


GALERY KEGIATAN






TEMPAT DAN SARANA YANG AKAN DI REHAB





























































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar